29.7.13

Berita gembira bagi pengusaha properti

Di tengah melesatnya suku bunga KPR, ada berita gembira bagi para pengusaha properti. Saat ini Kementrian Perumahan tengah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 41 tahun 1996. Jika revisi PP tersebut disetujui Kementrian Koordinasi Perekonomian dan DPR, asing akan diperbolehkan memiliki properti.

Jelas, kebijakan baru ini bisa mendongkrak penjualan properti di Tanah Air. Sebab, selama ini, asing hanya boleh memiliki hak pakai atau sewa atas properti. Agus Sumargiarto mengatakan, langkah ini sebagai persiapan menyambut perdagangan bebas ASEAN 2015. “Nanti warga asing boleh berinvestasi di properti,” kata Deputi Bidang pengembangan Kawasan kementrian Perumahan itu.

Memang ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi warga asing yang ingin memiliki properti. Misalnya, harus memiliki usaha atau pekerjaan di Indonesia. Syarat lainnya, mereka tidak bisa menperjualbelikan kepemilikannya kepada pihak lain. “Jika ingin menjual, harus menyerahkan lebih dahulu kepada pemerintah,” kata Agus.

Apapun persyaratannya, kebijakan ini merupakan kabar baik bagi sektor properti. Makanya, efek dari sektor ini mendapat rekomendasi beli dari para analis. Apalagi hampir seluruh saham properti yang ada di bursa memiliki fundamental cukup bagus dengan masa depan yang lumayan cerah. Sebut saja efek CTRA, BSDE dan ASRI. Bagaimana kinerja saham ketiganya? www.inilah.com

TODAY DIRECTORY © 2008 today directory.

TOPO