27.7.10

Anggota Dewan... Gaji Dipotong Tidak Mau?

Usul agar sistem remunerasi anggota DPR ditetapkan berdasar kehadiran menimbulkan pro dan kontra. Sejumlah politisi menganggap pemotongan gaji berdasar absensi atau ketidakhadiran itu kontraproduktif. Mereka menilai, kurang produktifnya DPR pada tahun pertama bukan hanya disebabkan ketidakhadiran sejumlah anggota dewan.

"Memangkas gaji itu usul kekanak-kanakan," kata Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham di sela-sela rapat paripurna DPR di Jakarta kemarin (26/7). Usul agar remunerasi berbanding lurus dengan kehadiran para anggota dewan sempat dikemukakan Ketua DPR Marzuki Alie. Itu dimaksudkan untuk memberikan efek jera kepada anggota dewan agar mereka lebih berkonsentrasi kepada tugas legislasinya.

Menurut Idrus, tidak bisa dibandingkan antara turunnya kinerja legislasi dan absennya anggota dewan. Sebab, persidangan yang dilakukan DPR masih sebatas formalitas. Perlu sebuah mekanisme baru. Sebab, sidang atau rapat anggota dewan saat ini tidak lagi efektif. "Tidak perlu sidang lama, yang penting efektif, berkualitas, dan fungsional," tuturnya.

Kehadiran anggota dewan, menurut Idrus, adalah cara pandang yang terlalu konseptual. Sebab, pembahasan di setiap rapat cenderung tidak memiliki keluaran yang produktif. "Pandangan fraksi harus dihapuskan, kehadiran anggota dewan harus diberi makna lebih untuk wajib memberikan kontribusi positif. Kalau hanya diam, semua bisa," tegas anggota Komisi II DPR itu.

Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Azis juga berpendapat sama. Membicarakan ketidakhadiran (anggota dewan) sama saja dengan merendahkan posisi anggota DPR. "Itu hanya menjadikan anggota dewan seperti karyawan. Terlalu cetek kalau hanya berdasar kehadiran fisik," jelasnya.

Wakil Ketua DPR Pramono Anung melihat usul remunerasi berdasar kehadiran tersebut tidak akan terealisasi. Menurut Pram, faktor kehadiran anggota dewan harus diperbaiki. Siapa pun yang membolos sebaiknya diumumkan kepada publik. "Kalau remunerasi berdasar kehadiran, justru anggota DPR jadi seperti buruh lepas."

Ketentuan UU 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD menyatakan, jika anggota dewan tidak hadir dalam enam kali paripurna berturut-turut, yang bersangkutan bisa di-recall melalui keputusan pimpinan fraksi. Menurut Pram, ketentuan itu harus dievaluasi. "Sebaiknya bisa langsung dieksekusi BK (badan kehormatan). Karena itu, harus ada yang direvisi."

Pasca munculnya kritik terkait dengan banyaknya anggota dewan yang bolos, sidang paripurna kemarin berlangsung ramai. Sebanyak 407 anggota dewan hadir. jawapos.

TODAY DIRECTORY © 2008 today directory.

TOPO