"(Ariel) sudah ditahan," ucap Kepala Bareskrim Komjen Ito Sumardi ketika dihubungi, Selasa (22/6/2010).
Namun, Ito enggan menjelaskan secara rinci mengenai penahanan Ariel. "Tanya humas ya," kata dia singkat.
Sebelum menetapkan tersangka, penyidik meminta keterangan dua ahli hukum pidana, yakni Chaerul Huda dan ahli hukum pidana Universitas Indonesia Prof Dr Rudi Satrio, untuk menafsirkan UU Pornografi dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Penyidik menjerat Ariel dengan UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ariel, Luna, dan Cut Tari telah diperiksa pekan lalu. Hari ini, penyidik juga memeriksa mantan personel Peterpan, Andika "The Titans", untuk dimintai keterangannya soal Ariel. (KOMPAS)